Pasca.umsida.ac.id— Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menghadirkan pembelajaran berbasis praktik melalui kegiatan Praktisi Mengajar pada mata kuliah Hubungan Industrial, Rabu (18/6/2026).
Baca Juga: Rektor Umsida Ajak Alumni Pascasarjana Jawab Tantangan Indonesia Emas
Kegiatan yang berlangsung di Ruang 704 Lantai 7 GKB 3 Umsida ini mengangkat topik Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Kegiatan tersebut menghadirkan Krisna Kusnaniwoto SH, HRD Manager PT Interbat sekaligus Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Industri Sidoarjo (FKMIS), sebagai narasumber utama. Ia didampingi Dr Hasan Ubaidillah SE MM selaku dosen pengampu mata kuliah Hubungan Industrial.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Magister Manajemen tidak hanya mempelajari teori hubungan industrial, tetapi juga diajak memahami langsung praktik penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan berdasarkan kasus nyata di dunia industri.
PHI Bukan Sekadar Persoalan Hukum
Dalam pemaparannya, Krisna menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan hukum. Menurutnya, konflik ketenagakerjaan juga berkaitan erat dengan komunikasi, kepemimpinan, dokumentasi, serta kemampuan negosiasi antara perusahaan dan pekerja.
Ia memaparkan empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antarserikat pekerja. Setiap jenis perselisihan memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penyelesaian PHI, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Krisna menekankan bahwa penyelesaian secara bipartit harus menjadi langkah awal sebelum sebuah perkara masuk ke jalur litigasi.
“Penyelesaian secara musyawarah sering kali lebih efektif karena dapat menghemat biaya, waktu, dan menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Mahasiswa Antusias Bahas Kasus PHK dan Lembur
Sesi diskusi menjadi bagian yang paling hidup dalam kegiatan tersebut. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang kerap muncul di perusahaan, mulai dari PHK karena pelanggaran disiplin, tuntutan pembayaran lembur, efisiensi perusahaan, hingga peran serikat pekerja dalam penyelesaian konflik.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah kasus PHK akibat pelanggaran disiplin. Krisna menjelaskan bahwa perusahaan bisa saja kalah dalam perkara PHI bukan karena substansi pelanggarannya lemah, tetapi karena prosedur administrasi yang tidak lengkap.
Ia mencontohkan kasus karyawan yang diberhentikan karena sering mangkir, tetapi perusahaan tidak memiliki bukti surat peringatan, berita acara pemeriksaan, maupun dokumentasi pembinaan. Akibatnya, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus lain yang dibahas adalah tuntutan pembayaran lembur. Dalam praktiknya, sengketa lembur sering muncul karena perusahaan tidak memiliki pencatatan jam kerja dan bukti perintah lembur yang memadai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tertib administrasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mencegah konflik.
Krisna juga menyoroti persoalan PHK karena efisiensi. Ia menegaskan bahwa efisiensi tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk melakukan PHK. Perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur hukum, membuka ruang dialog dengan pekerja, dan memberikan kompensasi sesuai regulasi.
Perkuat Pembelajaran Berbasis Dunia Industri
Selain membahas penyelesaian sengketa, Krisna memperkenalkan pendekatan 5D, yaitu Define, Diagnose, Document, Discuss, dan Decide. Pendekatan ini menjadi langkah praktis dalam menangani persoalan hubungan industrial secara sistematis.
Melalui pendekatan tersebut, perusahaan perlu mengidentifikasi masalah dengan jelas, mendiagnosis penyebab konflik, mendokumentasikan setiap proses, membuka ruang diskusi, lalu mengambil keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.
Dr Hasan Ubaidillah menyampaikan bahwa kegiatan Praktisi Mengajar ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran berbasis Outcome Based Education (OBE). Menurutnya, mahasiswa Magister Manajemen perlu dibekali kemampuan analitis dan praktis dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Hal ini penting karena lulusan Magister Manajemen berpotensi menduduki posisi strategis di organisasi, baik sebagai manajer, HR manager, konsultan, maupun pengambil kebijakan. Karena itu, pemahaman tentang hubungan industrial tidak cukup berhenti pada teori, tetapi harus dikaitkan dengan pengalaman nyata di lapangan.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama diskusi. Berbagai persoalan aktual seputar PHK, mediasi, hak pekerja, serikat pekerja, hingga strategi negosiasi menjadi bahan pembelajaran yang memperkaya wawasan peserta.
Melalui kegiatan Praktisi Mengajar ini, Program Studi Magister Manajemen Umsida menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Baca Juga: Umsida dan SMSI Kupas Tantangan Pers di Tengah Transformasi Digital
Mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan hubungan industrial secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi














