Pasca.umsida.ac.id β Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus memperkuat pembelajaran berbasis pengalaman melalui kegiatan Praktisi Mengajar.
Baca Juga: Magister Ilmu Komunikasi Umsida Perluas Pengabdian Masyarakat Internasional di Malaysia
Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara teori akademik, praktik profesional, serta nilai-nilai keislaman yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kegiatan Praktisi Mengajar tersebut digelar dalam mata kuliah Etika Bisnis Islami dengan topik Praktik CSR secara Islami dan Zakat, Infaq, Shadaqah. Perkuliahan ini menghadirkan Agus Lukman Hidayat SP M.HES, praktisi bidang kelembagaan dan sumber daya amil Lazismu Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 18.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang 704, Lantai 7 GKB 3 Umsida. Perkuliahan ini juga didampingi oleh dosen pengampu, Prof Dr Sigit Hermawan SE MSi CIQaR CRP, dosen Program Studi Magister Manajemen Umsida.
Bisnis Tidak Hanya Mengejar Profit
Melalui topik CSR Islami dan zakat, infaq, shadaqah, mahasiswa diajak memahami bahwa praktik bisnis tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan. Dalam perspektif Etika Bisnis Islami, aktivitas bisnis harus memperhatikan nilai keadilan, tanggung jawab sosial, kebermanfaatan, dan keberlanjutan.
CSR Islami menjadi salah satu konsep penting dalam tata kelola organisasi. CSR tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan sosial perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen organisasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
βBisnis tidak boleh hanya berhenti pada pencapaian keuntungan. Dalam Islam, keberhasilan bisnis juga diukur dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada lingkungan dan masyarakat,β ujar pemateri dalam sesi Praktisi Mengajar.
Zakat, infaq, dan shadaqah juga dipahami sebagai instrumen sosial yang dapat memperkuat keberpihakan dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketiganya tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi mekanisme distribusi manfaat ekonomi agar tidak berpusat pada kepentingan perusahaan semata.
βZakat, infaq, dan shadaqah dapat menjadi jalan bagi organisasi untuk membangun kepedulian sosial secara lebih terarah. Nilai-nilai ini penting dipahami oleh calon manajer agar keputusan bisnis tetap memiliki dimensi kemanusiaan,β lanjutnya.
Mahasiswa Kenali Konflik Dunia Kerja
Selain CSR Islami, kegiatan Praktisi Mengajar juga memperkuat wawasan mahasiswa mengenai dinamika dunia kerja, salah satunya melalui materi Perselisihan Hubungan Industrial. Materi ini membahas pencegahan, mekanisme penyelesaian, serta praktik penanganan konflik antara pekerja dan pengusaha.
Mahasiswa dikenalkan bahwa hubungan industrial melibatkan tiga pihak utama, yaitu pekerja atau serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiganya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja.
Dalam sesi tersebut, pemateri menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja perlu dipahami secara proporsional. Serikat pekerja tidak semestinya dipandang sebagai penghambat perusahaan, melainkan sebagai ruang aspirasi pekerja.
βKita tidak boleh alergi terhadap serikat pekerja. Serikat pekerja itu adalah wakil dari karyawan untuk menyuarakan kebutuhannya,β ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan perlu membangun komunikasi yang sehat agar potensi konflik dapat dikelola sejak awal. Menurutnya, konflik ketenagakerjaan kerap membesar bukan hanya karena perbedaan kepentingan, tetapi juga karena lemahnya komunikasi dan dokumentasi.
βKalau ada persoalan, jangan langsung dibawa ke pengadilan. Harus dimulai dari musyawarah, dicatat, dibuat risalah, dan disiapkan dokumennya,β jelasnya.
Penguatan Kompetensi Manajerial
Dalam materi hubungan industrial, mahasiswa juga dikenalkan pada jenis-jenis perselisihan, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja. Setiap jenis sengketa memiliki karakter dan strategi penyelesaian yang berbeda.
Penyelesaian konflik dapat dimulai melalui bipartit, kemudian berlanjut pada mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak ditemukan kesepakatan. Namun, pemateri menegaskan bahwa jalur hukum membutuhkan pertimbangan matang.
βProses di Pengadilan Hubungan Industrial itu memakan waktu, biaya, dan tenaga. Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah harus benar-benar diupayakan,β terangnya.
Kegiatan Praktisi Mengajar ini menjadi bagian dari komitmen Pascasarjana Umsida dalam menghadirkan pembelajaran yang aplikatif dan kontekstual. Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kelas, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata mengenai persoalan organisasi di lapangan.
Baca Juga: Umsida dan PGRI Cabang Krian Perkuat Kompetensi Guru Lewat MoU Pascasarjana
Melalui kegiatan ini, Program Studi Magister Manajemen Umsida menegaskan perannya dalam membentuk lulusan yang profesional, berwawasan keislaman, dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja. Mahasiswa diharapkan mampu mengelola organisasi secara efektif sekaligus tetap berpegang pada nilai etika dan tanggung jawab sosial.
Penulis:Β Akhmad Hasbul Wafi













